Hukum  

Sidang Etik Tersangka Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar Selasa

Kadiv Humas Pori Irjen Pol Dedi Prasetyo (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang etik tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, bakal digelar Selasa (6/9) pekan depan.

Sidang lanjutan empat tersangka sejatinya digelar Senin (5/9). Namun sidang etik tersebut diundur karena Mabes Polri akan menggelar rapat. Sementara tiga tersangka lainnya telah digelar.

Kemenkumham Bali

“(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/9).

Dedi mengatakan, sidang etik akan digelar maraton selama 30 hari ke depan. Selain empat tersangka, ada puluhan anggota Polri yang diduga terlibat.

BACA JUGA  PN Jaksel Segera Tunjuk Majelis Hakim Sidangkan Kasus Ferdy Sambo

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” ujar Dedi.

Sebagaimana disampaikan Inspektorat Khusus (Itsus) ada 35 anggota Polri diduga melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA  Muniar Sitanggang: Penonaktifan Kapolri Tidak Tepat

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus. (Ant)

Tinggalkan Balasan