Hemmen
Hukum  

Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Natal 2023

Ferdy Sambo (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – , Ferdy Sambo yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak mendapatkan remisi Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara istrinya, J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal 2023 sebanyak 1 bulan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Beliau (Putri) mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (26/12/2023), dikutip Okezone.

Pemberian remisi ini merupakan hak terpidana berdasarkan beberapa pertimbangan. Seperti berlakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang.

Diketahui, sebelumnya hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup tidak lagi pidana mati.

BACA JUGA  Overstay, Imigrasi Ngurai Rai Deportasi Ibu dan Anak Asal Inggris

 

Barron Ichsan Perwakum