Sidang Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Dorong Rehabilitasi

Fariz RM
Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara (Foto: SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi senior Fariz Roestam Munaf, atau yang dikenal sebagai Fariz RM, kembali mengalami penundaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan yang seharusnya digelar hari ini ditunda hingga Senin, (4/8/2025), atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang sempat dijadwalkan ulang dari 21 Juli ke 28 Juli 2025. Hakim Lusiana Amping menyampaikan bahwa jaksa belum siap mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, sehingga proses hukum harus dijadwal ulang.

“Sidang ditunda hingga Senin 4 Agustus 2025 karena pihak JPU menyatakan belum siap,” ujar Hakim Lusiana saat memimpin sidang. Pada Senin (28/7/2025).

BACA JUGA  Jokowi Akan Groundbreaking Proyek Hilirisasi Batu Bara

Menanggapi penundaan tersebut, Fariz RM yang hadir di ruang sidang menyatakan tidak mempermasalahkannya. Ia memilih untuk tetap mengikuti prosedur hukum dan menghormati proses yang sedang berjalan.

“Saya tidak kecewa, ini bagian dari proses. Saya percaya hukum di negara ini berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Fariz dengan tenang.

Sementara itu, Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Fariz RM, mengapresiasi penundaan tersebut karena dianggap memberi ruang bagi kejaksaan untuk menyusun tuntutan yang lebih proporsional dan bijak.

“Kami berharap ada perubahan pendekatan hukum yang menempatkan pengguna narkotika sebagai korban, bukan pelaku kriminal murni. Idealnya, tuntutan diarahkan pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” jelas Deolipa.

Deolipa juga menekankan bahwa Fariz RM sudah menjalani rehabilitasi, namun karena ketergantungan merupakan penyakit kronis, maka pendekatan hukum seharusnya bersifat restoratif dan manusiawi.

BACA JUGA  Puncak Gunung Eiger-Swiss Ditaklukkan 2 Pendaki Indonesia 16 Hari Perjalanan

“Meskipun ini bukan pertama kalinya, bukan berarti rehabilitasi tak lagi relevan. Justru pendekatan kesehatan harus dikedepankan,” tambahnya.

Ini bukan pertama kalinya Fariz RM tersandung kasus narkoba. Ia telah empat kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, yakni pada tahun 2007, 2015, 2018, dan kini 2025.

Penangkapan terbaru dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 di Bandung, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik Fariz RM.

Fariz kini didakwa bersama rekannya Andres Deni Kristyawan atas dugaan peredaran narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(04)