JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perdana Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023), berlangsung panas.
Asfinawati, kuasa hukum Haris dan Fatia mempertanyakan soal pemisahan berkas perkara kedua kliennya. Ia menyatakan keberatan atas pemisahan berkas Haris dan Fatia dan meminta agar disatukan.
Asfinawati mengaku sudah menyurati JPU dan Majelis Hakim agar persidangan kedua terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu tidak dipisahkan.
“Kami mohon izin menyampaikan surat yang sudah kami kirimkan ke Jaksa dan Ketua Majelis,” ucap Asfinawati.
Menanggapi keberatas kuasa hukum kedua terdakwa, JPU mengatakan berkas perkara sudah menjadi dua atau split. Haris sebagai terdakwa dan Fatia menjadi saksinya.
“Kami menyampaikan permohonan penyampaian perkara dengan terpisah. Permintaan split perkara dalam hal saksi mahkota. Kalau tanggapan nanti ke eksepsi. Intinya kewenangan JPU. Dalam eksepsi, bukan saat ini,” ujar JPU.
Majelis hakim juga menyatakan soal penggabungan dan pemisahan perkara ini menjadi kewenangan penuntut umum.
“Kami menerima berkas ini, sidang akan akan terus dilanjutkan, persidangan selanjutnya sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan,” kata Hakim Cokorda Gede Arthana.
Sebagai saksi pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan tak menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap kedua aktivitis tersebut.
“Sidang masih tahap pembacaan surat dakwaan, sehingga klien kami belum perlu hadir secara langsung ke persidangan. Nanti setelah ada panggilan kepada pak Luhut sebagai pelapor,” kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang kepada Sudutpandang.id di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Juniver menyatakan kliennya siap datang ke persidangan ketika sudah ada permintaan dari Majelis Hakim.
“Tentu beliau akan atur waktu, akan hadir untuk diminta keterangan,” ujar Juniver, yang juga Ketua Umum DPN Peradi-SAI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Haris dan Fatia terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordintaor Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
JPU mendakwa Haris dan Fatiadi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, keduanya dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada September 2021 lalu atas dugaan pencemaran nama baik dengan Nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT /Polda Metro Jaya.(Erfan/01)