Tri Indroyono
Hukum  

Sidang Kematian Dante, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Sidang Kematian Dante, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Terdakwa Yudha Arfandi dikawal Komandan Pengawalan Tahanan Kejari Jaktim, Firman Romadon saat masuk ruang sidang (Foto: Erfan SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Dari keenam saksi yang dihadirkan, salah satunya Eki, mantan sopir Yudha Arfandi dan beberapa sahabat Tamara Tyasmara.

Kemenkumham Bali

Dalam keterangannya, mereka semua mengaku mengenal dengan Yudha Arfandi, dan seluruhnya tidak ada dari mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Eki, saksi pertama yang diminta majelis hakim untuk memberikan keterangan, mengungkapkan kesaksiannya terkait hubungannya antara Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara.

Eki mengungkapkan bahwa Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara pernah terlibat cekcok di dalam mobil saat dalam perjalanan menuju sebuah pusat perbelanjaan.

BACA JUGA  Disidangkan di PN Jaktim, Begini Modus 9 Terdakwa Bobol Rekening Nasabah BRI Rp 7,15 Miliar

Ia mengatakan, keduanya terlihat membuka ponsel Tamara Tyasmara yang memicu pertengkaran. Saat itu, Tamara Tyasmara menangis dan meminta tolong kepada petugas keamanan pusat perbelanjaan, tak ada satupun petugas keamanan tidak ada yang merespons.

“Tamara pukul kaca mobil minta tolong security. Saya lihat di spion tengah. Iya lihat jelas,” kata Eki dalam sidang kematian Dante.

Eki juga menambahkan, sempat melihat Yudha Arfandi menampar Tamara Tyasmara dan memukulnya menggunakan topi. Setelah kejadian itu, mereka kembali ke rumah, dan Yudha Arfandi meminta Eki untuk turun lebih dulu dari mobil.

Dalam kasus kematian Dante ini, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak selebritas Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

BACA JUGA  Kehilangan Rumah, Pensiunan PNS Menggugat

Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa sengaja telah merampas nyawa orang lain.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan pada anak.(Erfan/01)