Hemmen
Hukum  

Kehilangan Rumah, Pensiunan PNS Menggugat

Gedung PN Jakarta Timur (Foto:dok.Sony SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eming Supriatna, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bertugas di Kantor Kecamatan Cakung, melalui Kuasa Hukumnya Roslina Siahaan dan Freddy Yoanes Patty, melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Menurut Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Patty dan Partners, gugatan perbuatan melawan hukum ini ditujukan kepada ahli waris Liswar Mahdi, yang semasa hidupnya berprofesi sebagai pengacara.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam gugatan dengan No:151/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim, Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan kronologi perkara terkait kepemilikan rumah.

“Perkara bermula dari kedatangan almarhum Liswar Mahdi, SH, ke kantor Kecamatan Cakung pada tahun 2000 untuk mengurus dokumen kepemilikan tanah kliennya di daerah Cakung Timur, tepatnya di Jalan Raya Cakung – Cilincing. Dengan memberikan sejumlah uang kepada klien kami Eming Supriatna yang saat itu bekerja sebagai ASN di Kantor Kecamatan Cakung,” ungkap Freddy Yoanes Patty, dalam keterangannya di PN Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).

“Akan tetapi ternyata tanah yang diurus tersebut sedang dalam sengketa dan dikuasai pihak lain, sehingga klien kami Eming Supriatna menghentikan pekerjaan pengurusan dokumen tanah tersebut,” sambungnya.

Liswar Mahdi yang merasa dirugikan, kemudian menuntut Eming Supriatna untuk mengembalikan uang operasional yang sudah diterimanya.

“Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, Liswar Mahdi memaksa Eming Supriatna menyerahkan surat rumah miliknya dan mengosongkan rumah miliknya yang berada di Jalan Komarudin II No. 34, Kelurahan Penggilingan,” jelasnya.

Roslina Siahaan dan Freddy Yoanes Patty
Roslina Siahaan, SH, dan Freddy Yoanes Patty, SH Kuasa Hukum Eming Supriatna (Foto:Sony SP)

Ia melanjutkan, satu tahun setelah terusir dari rumah miliknya tersebut, kliennya pernah menyuruh salah satu anaknya menemui Liswar Mahdi untuk mengembalikan uang operasional yang pernah diterima.

“Meminta kembali rumahnya tersebut, akan tetapi ditolak mentah-mentah oleh Liswar Mahdi, yang saat itu bersama isteri dan anak-anaknya sudah menempati rumah milik klien kami,” terangnya.

Ia menyebut, semasa hidupnya Liswar Mahdi berulang kali mencoba mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar menjadi miliknya dengan meminta bantuan RT setempat. Tetapi selalu ditolak oleh BPN karena tidak ada bukti pelepasan hak dari Eming Supriatna kepada dirinya.

“Setelah Liswar Mahdi meninggal dunia, klien kami meminta kembali rumah miliknya kepada para ahli waris Liswar Mahdi, akan tetapi ditolak mentah-mentah, sehingga akhirnya pada tanggal 1 Maret 2022, kami mendapatkan kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum melawan para ahli waris Liswar Mahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memohon keadilan,” papar Tim Kuasa Hukum.(Sony)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan