Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina: JPU Tegaskan OTM Tak Mendesak

Pertamina
Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina: JPU Tegaskan OTM Tak Mendesak (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah fakta penting dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina yang menjerat Terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya.

Salah satu temuan utama adalah tidak adanya urgensi penggunaan Orbit Terminal Merak (OTM), serta dugaan pelanggaran pada kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan bagian awal dari rangkaian penyidikan besar kasus tata kelola Pertamina.

“Kasus ini merupakan bagian dari kluster pertama dari penyidikan perkara tersebut,” ujar Anang.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 21 Januari 2026, JPU menghadirkan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi.

Keterangan yang disampaikan dinilai memperkuat konstruksi dakwaan JPU, khususnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola yang terjadi secara sistemik dari hulu hingga hilir selama masa kepemimpinannya.

BACA JUGA  Persipasi Juara Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2022, Tri Adhianto: Untuk Warga Kota Bekasi

Fakta krusial yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan operasional Orbit Terminal Merak (OTM). Dari keterangan saksi, terungkap bahwa OTM bukanlah satu-satunya fasilitas dengan kapasitas tampung besar yang dimiliki atau dikuasai Pertamina.

“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menjelaskan bahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar, melainkan terdapat 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya milik Pertamina atau mitra yang tersedia. Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” ujar JPU Triyana sebagaimana dikutip Anang.

Selain persoalan terminal, persidangan juga mengulas dugaan pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Walaupun Pertamina memiliki komitmen untuk menekan impor minyak sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

BACA JUGA  Perintah Presiden Prabowo ke TNI-Polri Jadi Harapan Rakyat 

Tak hanya itu, terungkap pula adanya dugaan praktik memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi strategis dan rahasia, mulai dari kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan internal yang melarang keterlibatan pihak ketiga dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa, demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.

“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan meyakini bahwa seluruh uraian dakwaan telah terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung oleh bukti dokumen maupun elektronik. Untuk melengkapi gambaran penyimpangan periode 2013-2024 ini, JPU juga berencana menghadirkan saksi lainnya,” imbuh JPU Triyana seperti dikutip Anang.

Sementara itu, sejumlah saksi yang dinilai strategis, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar, belum dapat hadir dalam persidangan tersebut. Majelis hakim telah menyetujui penjadwalan ulang pemeriksaan.

Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa, 27 Januari 2026, sedangkan Arcandra Tahar dan Ignasius Jonan direncanakan hadir pada hari Kamis.

BACA JUGA  Sultan HB X Optimistis Tak akan Ada Klaster Covid-19

Kehadiran para saksi tersebut, khususnya Basuki Tjahaja Purnama dalam kapasitasnya sebagai komisaris, dinilai penting untuk memberikan gambaran utuh terkait dugaan penyimpangan tata kelola di tubuh PT Pertamina.

Sebagai informasi, Muhammad Kerry merupakan putra dari M Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan saat ini berstatus buron. Hingga kini, M Riza Chalid belum dapat dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta karena diketahui melarikan diri ke luar negeri.(PR/04)