Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia dan Ridwan Kamil Ditunda

Ridwan Kamil
Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia dan Ridwan Kamil Ditunda (Foto: Net)

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Agama Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, pada Rabu (17/12/2025). Agenda utama persidangan tersebut adalah mediasi sebagai upaya perdamaian yang dipimpin oleh hakim mediator.

Namun demikian, sidang mediasi tidak dapat berjalan optimal lantaran baik penggugat maupun tergugat tidak hadir dalam persidangan. Ketidakhadiran kedua belah pihak membuat proses mediasi harus ditunda.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena memiliki tugas kedinasan sebagai anggota dewan. Ia juga menegaskan bahwa alasan pengajuan gugatan cerai tidak dapat dipublikasikan ke ruang publik.

“Kalau alasan (gugat cerai) masih menjadi materi gugatan, sehingga sebagai mana aturan bahwa sifatnya privasi. Jadi kita tidak bisa publish,” kata Debi kepada wartawan di PA Bandung, Rabu (17/12/2025).

BACA JUGA  Polisi Amankan ODGJ Sayat Leher Pelajar SMP di Halte Busway CSW

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan sikap mantan Gubernur Jawa Barat tersebut saat menerima gugatan cerai dari Atalia. Menurutnya, Ridwan Kamil menanggapi gugatan tersebut dengan tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada tim kuasa hukum.

“Saya ketemu dengan beliau sudah dua hari yang lalu ya jadi dalam kondisi yang sangat tenang. Pak RK bilang ‘tolong, ini ada gugatan’ ya kita layaknya sebagai penasihat hukumlah, kita sampaikan hukum acaranya, Pengadilan Agama seperti apa, begitulah,” beber Wenda Aluwi.

Ketika ditanya mengenai komunikasi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, Wenda hanya memberikan pernyataan singkat.

“Ah masih baik-baik saja,” tandasnya.

Sebagai informasi, sidang gugatan cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dengan agenda mediasi terpaksa ditunda selama 30 hari. Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali pada 21 Januari 2026, menyusul ketidakhadiran kedua pihak dalam sidang mediasi hari ini.(04)