Sidang Perdana Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Digelar 24 Juni

Pemerasan
Nikita Mirzani (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (24/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kehadiran keduanya di ruang sidang bersifat wajib karena status mereka sebagai terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kehadiran kliennya dalam sidang bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Nikita dan Ismail wajib hadir dalam sidang pada 24 Juni. Jika tidak datang, persidangan tidak dapat dilanjutkan,” jelas Fahmi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025).

BACA JUGA  Respon Dewi Perssik Usai Disebut Tubuhnya Bersarang Jin

Ia menambahkan, proses administrasi dan pemindahan tahanan biasanya membuat jadwal sidang dimulai pada siang hari. Namun, kehadiran lebih awal tetap memungkinkan tergantung kesiapan pengadilan dan terdakwa.

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza mengaku telah menjadi korban pemerasan dan intimidasi setelah Nikita Mirzani mengunggah konten yang mengulas secara negatif produk skincare miliknya.

Reza menyebut bahwa awalnya ia diajak untuk berdamai, namun kemudian diminta menyetor uang agar konten tersebut dihapus. Jumlah uang yang diminta mencapai Rp5 miliar, dan menurut pengakuannya, ia telah menyerahkan Rp4 miliar secara bertahap melalui transfer dan pembayaran tunai.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 Bertambah, DKI Jakarta Tertinggi

Setelah melalui proses penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti dan menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada Februari 2025. Keduanya kemudian ditahan usai pemeriksaan intensif pada awal Maret 2025.

Pada 5 Juni 2025, Nikita Mirzani dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, dan serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara.

Tidak tinggal diam, Nikita Mirzani mengajukan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys. Kasus perdata tersebut kini telah memasuki tahap mediasi di pengadilan.(04)