Hukum  

Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Akan Dipantau KY

Hakim Agung Sudrajat Dimyati, foto : istimewa

BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID –Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap besok. Sidang perdana itu berisi agenda pembacaan dakwaan.

“Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Besok (15/2) dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajat Dimyati dkk,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/2).

Kemenkumham Bali

Ali mengatakan jaksa KPK telah menyiapkan surat dakwaan untuk Sudrajad Dimyati. Ali mengatakan sidang dilakukan secara hybrid.

“Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK, Tim Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut,” terang Ali

BACA JUGA  Polisi Berhazmat Kawal Demo Ojek Online

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan menerjunkan tim untuk memantau persidangan kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“KY menerjunkan tim untuk melaksanakan pemantauan terhadap rangkaian perkara ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting

Miko mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan perkara suap hakim agung di MA ini menjadi obyek pemantauan KY

Menurutnya, KY tidak hanya mengawasi jalannya persidangan Sudrajad Dimyati. Sidang Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu sejumlah PNS staf di MA, pihak penyuap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana berikut pengacaranya juga dipantau KY.

“Jadi, KY akan hadir dalam setiap agenda persidangan,” ujar Miko.

KPK sebelumnya telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

BACA JUGA  Jaksa Tipikor Tolak Pledoi Rafael Alun, Tetap Dituntut 14 Tahun Penjara

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut pertama, SD hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).(04)

Tinggalkan Balasan