TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID –Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jaringan internasional dan Nasional. Dengan total barang bukti narkoba senilai Rp 77 miliar.
“Satu kelompok merupakan pemain pelaku antarpulau, dua kelompok ini merupakan jaringan internasional,” kata Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/10/2024).
Dia menjelaskan, 15 orang yang ditangkap itu terdiri atas tiga kluster atau kelompok pengiriman yang berbeda, yaitu jaringan narkoba antarpulau serta dua jaringan narkoba internasional.
Dia mengatakan awalnya mendapatkan informasi adanya pengedar narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Satresnarkoba Polres Tangsel kemudian menyelidiki kasus dan mengamankan 642 kg ganja serta 8 orang tersangka.
“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain atau pelaku atau pengedar narkotika jenis ganja jaringan antarpulau Sumatera dan Jawa, yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dari informasi tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Bapak Kasat Narkoba melakukan penyelidikan,” ucap AKBP Victor.
“Sehingga barang bukti ganja yang bisa diamankan yaitu total 642 kg, dengan total 8 tersangka,” sambungnya.
AKBP Victor mengatakan terdapat dua kelompok jaringan narkoba internasional. Dua jaringan narkoba internasional ini dikendalikan dari Afrika dan China.
“Kami dapat menyebutkan ini merupakan bagian dari jaringan internasional di mana kemudian penyidik sudah menetapkan satu orang DPO yang diduga warga negara dari Afrika, inisial P,” kata AKBP Victor.
Satresnarkoba Polres Tangsel kemudian mengamankan 4 orang tersangka dari jaringan Afrika. Dari tangan mereka, disita barang bukti 7,8 kg sabu.
Selain itu, polisi menangkap 3 orang tersangka dari jaringan narkoba China. Barang bukti 1,1 kg ekstasi atau Metilendioksimetamfetamina (MDMA) disita petugas.
“Kami juga berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa serbuk ekstasi atau MDMA seberat 1,1 kg, di mana kami menetapkan tersangka ada tiga orang,” ungkap AKBP Victor.
“Nah dalam pengungkapan ini tim juga sudah menetapkan ada satu DPO, inisial R yang diduga merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok atau China,” lanjutnya.(PR/04)