Hukum  

Sidang Perkara Penggelapan Eks Dirut PT Metromini Ditunda, Kuasa Hukum Korban Kecewa

PN Jaktim hari ini kembali menggelar sidang terdakwa Eks Dirut PT. Metromini Nofrialdi alias Aldi.
PN Jaktim kembali menggelar sidang terdakwa eks Dirut PT. Metromini Nofrialdi alias Aldi (Foto:Erfan SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang terdakwa eks Dirut Metromini Nofrialdi alias Aldi.

Dalam sidang yang berlangsung, Kamis (6/7/2023), agenda sidang mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya saksi korban sekaligus pelapor Feri Irawan.

Kemenkumham Bali

Dengan menghadirkan 9 orang saksi, baru 5 orang yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dari pantauan sudutpandang.id, dalam persidangan sempat terjadi kesalahpahaman antara saksi korban dengan kuasa hukum terdakwa (Nofrialdi), namum hal itu dapat diselesaikan oleh Hakim Ketua sebagai pimpinan sidang.

Kesalahpahaman tersebut terkait dengan pihak terdakwa yang sebelumnya sudah mengembalikan sebagian uang kepada saksi korban.

Komisaris Utama PT. Metromini Herlambang Wicaksono usai sidang menyampaikan kekecewaannya karena sidang ditunda kembali, dengan alasan terdakwa mendadak sakit.

“Sidang hari ini sangat mengecewakan karena sidang ditunda, maksud saya kalau bisa hari ini diperiksa, kan sudah bebas aktifitas ke depan,” tutur Herlambang.

Ditanya terkait para saksi korban ada yang mau dan ada yang tidak mau untuk menerima uang dikembalikan, Herlambang menyampaikan, itu haknya saksi.

“Ya mungkin saksi sudah merasa kecewa karena yang saya dengar sudah beberapa kali dijanjiin realisasinya tidak ada, udah 3 tahun. Malah ada yang menggadaikan SK Pegawai Negeri-nya selama 10 tahun di bank,” terang Herlambang.

Ditanya lebih jauh perihal perkara yang menyeret eks Direktur Utama PT. Metromini Nofrialdi, Komisaris Utama PT. Metromini menjelaskan, itu sebenarnya kan DP buat pengadaan bus, sedangkan belum ada kontrak sama Transjakarta tapi uang sudah diminta.

BACA JUGA  KPK Tahan Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto

“Itu yang untuk Pak Ferry sendiri 3 unit, Pak Wahyudin 1 unit, Pak Suparmono 2 unit, Pak Achmad Badri 2 unit. Total kerugian awalnya Rp1,5 miliar, cuma sebagian sudah dibayar sama dia (terdakwa) karena takut kasusnya naik,” jelas Herlambang.

Herlambang berharap kasus ini bisa cepat selesai, agar semua bisa berjalan normal kembali.

“Semoga kasus ini cepat selesai, Metromini bisa berkontrak dengan Transjakarta, anggotanya bisa sejahtera, punya usaha baru, bisa berusaha lagi,” tandasnya.

Terdakwa Nofrialdi Sakit

Sementara kuasa hukum eks Dirut Metromini Nofrialdi, Eke Harianto menjelaskan alasan kliennya tidak dapat melanjutkan persidangan, dikarenakan menurut medis kondisinya sedang tidak baik-baik saja.

“Iya sakit diabetes, lambungnya lagi bermasalah, lemas gitu. Yang menyatakan sehat atau tidak itu medis, saya hanya menyajikan fakta-fakta di lapangan, hanya menyajikan keinginan klien saya di sampaikan ke majelis,” kata Eke, usai sidang.

Kuasa hukum eks Dirut Metromini berkeyakinan bahwa masalah ini harus diselesaikan secara perdata di PN, karena antara si pelapor sama si terdakwa kan terikat perjanjian. Dalam Pasal 1338 KUH Perdata, menyebutkan bahwa barang siapa yang membuat suatu perjanjian berlaku sebagai hukum.

“Nah atas dasar itulah kami menolak laporan pidana yang sebenarnya hari ini tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri. Harapan kami, semua bisa diselesaikan baik-baik, artinya permasalahan ini ada karena memang ada KSO, kemudian ada Covid-19, kemudian juga ada trouble antara klien kami dengan TJ sendiri, karena terlepas dari itu saya sebagai kuasa hukum maunya semua baik-baik aja, tapi kalau memang tidak sesuai ekspektasi ya sudah dilanjutkan secara hukum saja,” ujar Eke Harianto.

BACA JUGA  Andri Tedjadharma: BCI Tak Punya Utang dengan BLBI

Hadirkan 5 Saksi

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Yanuar Adi Nugroho mengatakan, perkara eks Dirut Metromini ini pihaknya telah menghadirkan sebanyak 5 orang saksi, salah satunya korban dalam pemeriksaan di persidangan tadi.

“Kelima orang saksi ini pada pokoknya mendukung pembuktian kami, bahwa telah terjadi perbuatan penggelapan atau penipuan sesuai dengan apa yang kami dakwaan. Yaitu sudah diberikannya serah terima uang dari korban kepada terdakwa, yang semula dijanjikan atau disampaikan akan digunakan untuk kerjasama dengan Transjakarta, namun sampai dengan perkara ini naik kepersidangan tidak ada kerja sama itu,” ungkap Yanuar di ruang kerjanya, Kamis (6/7) sore.

Lebih lanjut Yanuar mengatakan, saksi itu rata-rata dari pihak PT. Metromini, di antaranya saksi korban Ferry Irawan, Tri Wahyudi, Wahyudin, Suparmono, Achmad Badri dan ada saksi dari adik terdakwa juga yang melakukan transfer.

“Kemudian ke depan, kita akan panggil saksi-saksi lain yang dijadwalkan pada hari Senin, 10 Juli 2023 untuk melengkapi pembuktian kami,” katanya.

Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur itu juga menjelaskan, sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan, pada waktu itu sudah pihaknya mengundang korban secara terpisah.

BACA JUGA  Angger Dimas Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati

“Hal ini untuk menanyakan, apakah terhadap perkara ini terbuka pintu maaf atau untuk penyelesaian di luar persidangan atau kami upayakan RJ? dan pada waktu itu korban tetap tidak mau, korban menginginkan lanjut ke persidangan. Sampai dengan saat ini belum ada perdamaian, kalaupun itu ada. Nanti akan jadi bahan pertimbangan kami dalam tuntutan, nanti kita lihat sampai dengan akhir persidangan,” tutur Yanuar.

“Kami berharap tentunya dapat terbukti sesuai dengan dakwah yang telah kami bacakan sebelumnya, supaya bisa untuk membuktikan dakwaan. Kalau ditanya harapan, tentunya persidangan ini lancar sampai tuntas sampai diputus sesuai dengan tuntutan kami,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nofrialdi didakwa oleh JPU dengan pasal alternatif yaitu Pasal 374, 372 dan 378 KUHP. Pasalnya menurut JPU, kasus ini bergulir ketika Nofrialdi melakukan tindak pidana pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Metromini. Kasus ini terjadi sejak 14 Juni 2019 di kantor PT Metromini Jl. Pemuda Kavling 721, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.(Erfan/05)