Ngada, SudutPandang.id – Sidang pertama gugatan praperadilan terhadap Polres Nagekeo digelar Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (16/2/2021).
Namun dalam sidang perdana itu, pihak Polres Nagekeo selaku termohon mangkir alias tidak hadir.
Dalam keterangan melalui surat, pihak Polres Nagekeo menyatakan harus berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hakim tunggal Soleman D.Tameaela, akhirnya memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan itu ditunda.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum pemohon, Andre Tatum, mengaku kecewa atas ditundanya persidangan. Ia menilai pihak Polres Nagekeo kurang profesional dalam menjalanlan profesinya.
“Kami sesalkan kenapa tidak hadir, kita seharusnya dapat lebih saling menghormati, dalam posisi dan kedudukan yang sama sesuai dengan Undang undang Nomor 18 Tahun 2003,” tegas Andre.
“Tetapi sesuai dengan keputusan hakim, mari kita berikan kesempatan bagi pihak termohon,” kata Andre, dalam keterangannya.
Pada kesempatan itu, Andre menyatakan akan memasukkan tambahan materi dalam permohonan yang tidak mengubah substansi permohonan utama, yaitu tidak sahnya proses penangkapan 13 tahanan tersebut.
Seharusnya, kata Andre, pihak termohon menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum persidangan, karena telah diberikan waktu sejak permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke PN Bajawa pada (9/2/2021) lalu.
“Itu yang membuat kami dan pihak keluarga kecewa, jangan sampai proses ini menjadi berlarut larut,” ucapnya.
“Kami rasa wajar menduga polisi yang tidak menunjukkan sikap profesional dalam rangka mengulur waktu dan itu sangat merugikan pihak kami,” ujar Yonas Neja, yang juga salah satu kuasa hukum pemohon menambahkan.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati, karenw itu juga merupakan hak dari termohon.
“Namun harapan kami semoga tidak lagi ada laporan oleh keluarga tahanan tentang keadaan anak-anaknya di tahanan Polres Nagekeo yang di duga mengalami tindakan diluar batas kewajaran,” harapnya.
Dalam perkara ini, Polres Nagekeo dipraperadilkan oleh warga Desa Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Andre Tatum, S.H., dan Rekan.
Pemohon menilai personel Polres Nagekeo diduga telah melakukan tindakan kekerasan saat penangkapan 13 warga tersebut.
Sementara itu, pihak Polres Nagekeo belum dapat dikonfirmasi.(tim)