Sidang Putusan Gugatan Usia Capres, Ribuan Polisi Dikerahkan di MK

Polisi melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta. FOTO: infopublik.id

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Guna mengamankan sidang putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (wakil presiden), sebanyak 1.992 personel dikerahkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Ribuan personel tersebut merupakan gabungan kekuatan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.

Kemenkumham Bali

“Personel yang melakukan pengamanan berjumlah 1.992 petugas,” kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini mengatakan, tim gabungan akan memastikan pembacaan putusan berjalan lancar.

Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.

“Polda Metro Jaya akan menerapkan proses pengamanan di Gedung MK selama acara berlangsung dan menghimbau seluruh elemen untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan sebelum, saat, dan setelah pengambilan keputusan,” katanya.

BACA JUGA  Prabowo-Gibran Ditetapkan KPU Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batasan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ( wakil presiden) Senin ini.

“Iya benar (pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023),” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kependudukan MK Fajar Laksono sebelumnya.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Kementerian Kehakiman RI, tercatat pembacaan putusan sejumlah perkara uji materiil akan digelar di Gedung Kementerian Kehakiman RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengumuman keputusan, demikian tertulis di situs DPR RI

Sejumlah hal yang akan dibacakan putusan tersebut adalah Pasal Nomor 29/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA  Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Syarat Paslon Pilkada 2024

Perkara ini diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga menggugat pasal yang sama.

PSI dalam petisinya meminta agar batas usia presiden-wakil presiden diubah menjadi 35 tahun.

Lalu, Barang Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.

Mereka meminta agar frasa pada pasal yang menguji materi tersebut diubah menjadi “berusia minimal 40 tahun atau mempunyai pengalaman sebagai bupati/wakil bupati”.

Selanjutnya Surat Nomor 55/PUU-XXI/2023 diserahkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Dalam permohonannya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batasan usia presiden-wakil presiden. (02/Ant)

BACA JUGA  Keramaian di Bandara Soekarno-Hatta Tembus 100 Ribu Orang