TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Dirjen Imigrasi Silmy Karim menolak usulan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA) Rusia dan Ukraina oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
“Pencabutan VoA bukan solusi tepat untuk menangani warga negara yang bermasalah,” ujar Silmy di Tangerang, Rabu (15/3/2023).
Menurut Silmy, solusinya adalah peningkatan pengawasan serta kerja sama lintas sektor yang harus lebih diutamakan.
“Karena kebijakan yang dilakukan harus konsisten serta harus melihat dampaknya bagi wilayah lain di Indonesia,” katanya.
Penolakan usulan Gubernur Bali oleh Dirjen Imigrasi itu mendapat pujian dari seorang WNA Rusia di Pulau Dewata dengan mengatakan, thanks so much Silmy Karim.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan kepada Kemenkumham untuk mencabut VoA bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Pulau Dewata.
“Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata Wayan Koster, di Denpasar, saat konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023).
Koster menilai usulan itu penting mengingat maraknya laporan WNA dari dua negara tersebut kerap melakukan pelanggaran berkedok kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.
“Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata selain mencari kenyamanan juga untuk bekerja,” katanya.
Selain itu, tingginya angka pelanggaran oleh warga dari dua negara tersebut menjadi alasan bagi Koster menyurati Menkumham dan Menlu.
“Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini,” sebutnya.
Usulan orang nomor satu di Bali tersebut sempat membuat panik WNA kedua negara tersebut, bahkan keinginan Koster sempat menimbulkan spekulasi. Sempat terdengar selintingan dari warga negara Rusia yang berada di Bali menuding usulan yang dipandang rasis.(rolly/one)