Simak! Syarat Penerima & Besaran Dana Bansos PKH

Kemenkes
Bansos PKH - Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menurut Portal Informasi Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan bantuan kepada masyarakat dengan program Bansos PKH (Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan).

Program yang yang telah dimulai sejak tahun 2007 ini akan berlanjut di tahun 2024.

Kemenkumham Bali

Pencairan bansos PKH akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun.

Berikut cara cek dan syarat penerima bansos PKH.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

Masyarakat dapat mengecek penerima bantuan sosial melalui laman yang disediakan Kemensos.

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

Masukkan data berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Isi captcha yang muncul di bagian bawah

Tekan “Cari Data”

Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan

Jika tidak termasuk, maka akan tertulis “Tidak Terdapat Peserta/PM.”

Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH

Tidak semua penerima PKH sudah terdata. Maka, perlu untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

BACA JUGA  Denny Sumargo Libatkan Kemensos Soal Uang Donasi Agus Salim

1. Pendaftaran secara online

Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’, baik melalui Play Store maupun App Store

Lakukan registrasi akun baru (isi nama, alamat, dan nomor kontak)

Masuk ke beranda aplikasi

Tekan menu “Daftar Usulan”

Pilih “Tambahkan Usulan” dan isi informasi pribadi yang diminta

Pilih jenis bantuan PKH

Proses verifikasi

2. Pendaftaran secara offline

Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK

Proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa

Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati

Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Di bawah ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima bansos PKH:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP

Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan

Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri

Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja

Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.

Besaran Dana Bantuan Sosial PKH 2024

Tahun ini, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

BACA JUGA  BPJS Tanggung Biaya Melahirkan, Simak Persyaratannya!

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun;

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

Tahun ini, Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut ini rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

BACA JUGA  Horee...! Pemerintah Putuskan Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker

Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun;

Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun;

Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.(06)