Sinergi Kementerian PKP dan Bank Mandiri Dorong Program 3 Juta Rumah di Denpasar

Sinergi Kementerian PKP dan Bank Mandiri Dorong Program 3 Juta Rumah di Denpasar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait saat menghadiri sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Denpasar, Senin (16/3/2026).(Foto: IST)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Sinergi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Bank Mandiri terus diperkuat untuk mendorong percepatan pembangunan sektor perumahan nasional. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penguatan ekosistem Danantara sekaligus akselerasi implementasi Program 3 Juta Rumah, yang disosialisasikan kepada pelaku usaha sektor perumahan di Denpasar, Bali.

Melalui kegiatan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP), Bank Mandiri berupaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor perumahan, sekaligus memperkuat ekosistem pembiayaan yang terintegrasi guna mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kegiatan yang digelar pada Senin (16/3) tersebut diikuti lebih dari 400 peserta dari industri perumahan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 peserta berasal dari sisi suplai, yang terdiri atas pengembang, kontraktor, dan toko bahan bangunan. Sementara itu, lebih dari 350 peserta lainnya merupakan pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.

Komposisi peserta tersebut mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam memperkuat ekosistem perumahan nasional.

Acara ini turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Consumer Banking Bank Mandiri Saptari, Regional CEO XI Bali dan Nusa Tenggara Alexander J. Patty, serta Gubernur Bali I Wayan Koster.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap 282 Kasus Kriminal

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa sektor perumahan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pembangunan perumahan tidak hanya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak utama roda perekonomian nasional. Dengan memperkuat ekosistem perumahan, kita sejatinya membuka lapangan kerja baru, menggerakkan industri pendukung, serta mendorong daya saing bangsa di masa depan,” ujar Maruarar di Denpasar.

Sebagai mitra strategis pemerintah, Bank Mandiri turut mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP berfungsi sebagai kredit modal kerja maupun investasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha maupun perorangan di sektor perumahan.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan mengatakan bahwa dukungan terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan ekosistem Danantara yang terintegrasi.

Menurut Henry, pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang bahan bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM di berbagai daerah.

BACA JUGA  Dirawat di RS hingga Overstay, Wanita Asal Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar

“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, Bank Mandiri berharap program ini dapat memperluas kesempatan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi daerah, serta memperkuat pengembangan ekosistem sektor perumahan yang berkelanjutan,” katanya.

Sesuai ketentuan, fasilitas KPP dapat diakses oleh pemohon yang memenuhi sejumlah persyaratan umum, seperti WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB serta tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, maupun Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pemohon juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau fasilitas KPP lainnya. Namun, pemohon masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama status kreditnya lancar.

Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek yang dibiayai melalui KPP digunakan sebagai jaminan. Bank penyalur juga dapat meminta tambahan agunan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Skema ini dirancang agar pembiayaan tetap dijalankan secara pruden sekaligus tetap mudah diakses oleh pelaku usaha yang terlibat dalam sektor perumahan.

Program KPP juga menjangkau seluruh segmen UMKM yang terlibat dalam rantai pasok sektor perumahan. Mengacu pada klasifikasi usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, fasilitas KPP dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah.

BACA JUGA  Teddy Sebut Keterangan Linda Sebagai Istri Sirinya Hanya Skenario

Plafon pembiayaan KPP mencapai Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah. Adapun batas omzet tahunan maksimal sebesar Rp2 miliar untuk usaha mikro hingga Rp50 miliar untuk usaha menengah.

Dengan cakupan tersebut, KPP menyasar pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan perumahan, mulai dari pengembang, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan.

Selain itu, fasilitas pembiayaan ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau pelaku UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga berfungsi sebagai tempat usaha.(One/01)