Hemmen
Bali  

Dirawat di RS hingga Overstay, Wanita Asal Rusia Dideportasi Rudenim Denpasar

Rudenim Denpasar memulangkan Bule Rusia lantaran overstay
NK, WNA asal Rusia dideportasi Rudenim Denpasar lantaran overstay melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (5/10/2023). Foto: Dok.Rudenim Denpasar

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar memulangkan bule asal Rusia berinisial NK ke negaranya lantaran melanggar aturan Keimigrasian.

NK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (5/10/2023 pada pukul 10.10 WITA dengan tujuan akhir Moscow.

Sebelum dideportasi, wanita berusia 50 tahun ini mendapatkan perawatan medis selama beberapa bulan akibat kecelakaan.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengungkapkan, NK datang ke Bali bersama temannya untuk berlibur pada pertengahan 2016. Karena tertarik dengan keindahannya, bule asal negeri beruang merah ini datang kembali pada pertengahan 2017.

“Namun sebelum kepulangannya sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, NK mengalami kecelakaan,” ungkapnya.

Dia dirawat di rumah sakit selama beberapa bulan. Jadwal kepulangannya otomatis tertunda dan tiket penerbangannya pun hangus.

BACA JUGA  Wisatawan Mulai Berdatangan, Bali Jadi Provinsi Sukses Menangani Covid-19

Akibat harus menjalani perawatan selama beberapa bulan membuat ia tinggal melebihi izin yang diberikan.

NK merasa dalam masalah, namun ia enggan melapor ke Kantor Imigrasi karena ketakutan bahwa dirinya akan dipenjara.

“Sekeluarnya dari rumah sakit, ia tinggal di kediaman rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia. Namun berselang dua bulan lamanya, teman yang bersangkutan menyarankan untuk melapor ke pihak Imigrasi, lantaran dirinya sudah kewalahan jika harus NK yang juga menderita diabetes, dimana soal makanan pun perlu perhatian khusus,” jelasnya.

Mendengar saran rekannya, NK melapor ke Kantor Imigrasi. Atas pelanggaran yang dilakukan, maka dilakukan pendetensian terhadap NK di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 25 September 2023.

BACA JUGA  Terlantar di Ubud, Lansia Asal Belgia Dideportasi Rudenim Denpasar

“Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan NK pada 26 September 2023 ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut,” katanya.

Setelah beberapa hari tinggal di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian.

WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sesuai Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi d engan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum