MATARAM, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menerangkan, telah menahan pacar korban pemerkosaan.
Li (17) masih pelajar mengaku diperkosa pacarnya RD (21) ke polisi di dua tempat berbeda.
Syarif mengatakan bahwa pelaku melakukan kali pertama aksinya pada 16 Agustus 2023.
Saat itu pelaku merekam aksinya bersama korban menggunakan handphone.
Dengan adanya rekaman video tersebut, pelaku secara berkala memaksa korban untuk kembali berhubungan badan.
Pelaku mengancam akan menyebar video rekaman persetubuhan mereka apabila korban menolak permintaan pelaku.
“Kami telah mendapatkan bukti pelaku melakukan aksi rudapaksa dengan cara kekerasan fisik dan ancaman,” kata Syarif.
Dengan adanya alat bukti perbuatan pidana pelaku, penyidik menetapkan RD sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Pasal 64 KUHP
“Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujarnya. (jpnn/06)