Hemmen

Polda NTB Ringkus Artis Jebolan KDI Kasus Perdagangan Orang

KDI
Artis AS jebolan KDI diringkus polda NTB terkait TPPO (Foto:Net)

LOMBOK, SUDUTPANDANG.ID –Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pedangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) inisial AS. Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka AS diduga memberangkatkan dan menampung calon pekerja migran tidak sesuai prosedur.

Kemenkumham Bali

“AS ini adalah salah satu finalis atau jebolan finalis ajang pencari bakat musik (KDI). Dalam kasus ini dia berperan sebagai sponsor pekerja migran,” ungkap Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, dikutip Jumat (10/5/2024).

Penangkapan AS berdasarkan laporan korban pada 24 April 2024. AS ditangkap bersama dua perempuan berinisial MS dan HW.

“Untuk yang dua perempuan, kami tetapkan sebagai tersangka dengan peran perekrut di lapangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Gubernur NTB: Dunia Penyiaran Ujung Tombak Revolusi Sosial Media

Jumlah korban dari aksi perekrutan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur ini sebanyak 11 orang dengan dua di antaranya masih berada di Singapura.

Korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB karena tidak kunjung diberangkatkan bekerja ke negara tujuan, yakni Australia.

“Jadi, korban ini sudah setor uang, diberangkatkan ke penampungan, sampai mau diberangkatkan ke luar negeri, tetapi ditolak oleh pihak imigrasi, baik di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Karena tidak kunjung berangkat, korban lapor,” katanya.

Sementara, korban telah menyetorkan uang kepada pihak perekrut sebanyak Rp 260 juta. Nominal tersebut baru berasal dari pengakuan dua korban.

“Jadi, perekrutan ini berlangsung sekitar Desember 2023. Dari setoran dua orang korban saja, para tersangka ini dapat untung sekitar Rp 120 juta,” katanya.

BACA JUGA  Sidang Etik, Bharada E Tidak Dipecat dan Tetap Menjadi Anggota Polri!

Diketahui Polda kini telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rutan Polda NTB. Ketiganya dijerat dengan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(04)