Berita  

SKB Lalu Lintas Mudik Lebaran 2024 Diterbitkan Pemerintah

Pemprov DKI Jakarta
ilustrasi mudik sepeda motor - Foto: istimewa

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Pegendalian hingga penanganan mudik lebaran tahun 2024, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB)

Aturan ini meliputi pengendalian hingga penanganan mudik lebaran tahun 2024.

Kemenkumham Bali

“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Senin (18/3).

Ia mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.

Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.

BACA JUGA  Inilah Pemenang Lelang Proyek Pengembangan Bandara Komodo

“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” ujarnya.(06)