Hemmen

Catat! Tanggal Merah Long Weekend Imlek

Cuti bersama
Foto: Dok. Arsip Kemenag/Tanggal Merah di Kalender Februari 2024

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ada dua tanggal merah dan satu hari Cuti Bersama pada Februari 2024, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023,

Dua tanggal merah yang dimaksud adalah Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 8 Februari 2024 dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sementara itu, satu hari Cuti Bersama Februari jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Itu merupakan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Masyarakat Indonesia dapat kembali menikmati long weekend, yakni mulai Kamis, 8 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 untuk beristirahat sejenak setelah melewati Januari yang disebut-sebut sangat panjang dan melelahkan.

BACA JUGA  Menag Evaluasi Layanan Konsumsi di Arafah dan Muna: Harusnya Ada Tester Makanan

Tidak hanya itu, 14 Februari 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur tambahan oleh pemerintah. Diketahui, 14 Februari adalah hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Adapun, libur 14 Februari 2024 ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3. Dalam pasal tersebut, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

Tanggal merah dan Cuti Bersama Februari 2024

Kamis, 8 Februari 2024

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 9 Februari 2024

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

Sabtu, 10 Februari 2024

Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Minggu, 11 Februari 2024

Libur akhir pekan

Rabu, 14 Februari 2024

Libur Hari Pemilu Serentak 2024

BACA JUGA  ARBI: Jakarta Tetap Menjadi Pilihan Pemodal dan Pebisnis

(06)

Barron Ichsan Perwakum