Berita  

Soal Status Wartawan Edy Mulyadi, Begini Pandangan Dewan Pers

Hendry Ch Bangun
Hendry Ch Bangun (Dok.Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pernyataan pengacara Edy Mulyadi yang meminta diberlakukannya Undang-Undang (UU) Pers terhadap penyidikan kasus “Jin Buang Anak” mendapat tanggapan dari jajaran Dewan Pers. Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, menyatakan permintaan semacam itu seharusnya diajukan dulu ke pihaknya selaku Dewan Pers.

“Seharusnya kalau dia mengaku wartawan, menempatkan Dewan Pers sebagai pelindungnya. Itu dulu ya, tapi kami belum terima surat terkait itu,” ujar Hendry, baru-baru ini.

Hendry mengatakan, antinya ketika itu sudah diajukan bisa menjadi pertimbangan Bareskrim dalam penyidikan. Intinya, kata Hendry, nanti Dewan Pers yang akan menilai, apakah Edy Mulyadi layak diperlakukan sebagai wartawan atau juga meneliti video terkait (yang diklaim pihak Edy Mulyadi sebagai karya jurnalistik).

BACA JUGA  Kasus Edy Mulyadi Naik ke Penyidikan

Ia menegaskan, yang terpenting adalah mengajukan terlebih dulu, baru pihaknya nanti yang akan menganalisa. Menyangkut persoalan itu, Dewan Pers sendiri tidak dalam posisi jemput bola untuk kasus tersebut. Namun, apabila ada yang meminta pelayanan, jelas akan pihaknya layani. Untuk prosedur terkait, lanjut Hendry, biasanya diperlukan ketika sudah dilakukan pemeriksaan.

“Saya juga terkejut ketika melihat pernyataan EM. Ini jumpa pers atau apa, namun malah muncul di YouTube,” jelasnya.

Kondisi inilah yang dinilai menarik, karena YouTube sendiri tidak masuk ranah dari Dewan Pers, khususnya terkait pembinaan media massa. Tidak dipungkiri, kata Hendry, bisa saja diberlakukan kalau memang memiliki badan hukum pers yang kuat. Namun, apabila tidak memiliki dasar yang kuat, jelas juga tidak bisa diberlakukan.

BACA JUGA  Didakwa Sebar Berita Bohong, Edy Mulyadi Minta Maaf

Secara keseluruhan Hendry memandang memang persoalan ini perlu dikaji, diteliti serta diperiksa terlebih dahulu oleh pihaknya. Memang kalau secara etika dan norma, pernyataan pengacara EM yang menyebut sebagai wartawan senior juga perlu jadi perhatian.

“Tidak sepantasnya seorang wartawan senior menyatakan sikap seperti itu. Apalagi kalau dari aturan, secara kode etik jurnalistik jelas terlihat pernyataan tersebut opini yang menghakimi,” tegasnya.

Yang kedua, lanjutnya, jelas tidak akurat sehingga tidak menggambarkan sebagai sikap dan tidak sesuai kode etik jurnalistik seharusnya. Bahkan, ujarnya, juga tidak sesuai dengan asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir meminta pihak Kepolisian agar memberlakukan UU Pers karena kliennya berbicara dengan atas nama wartawan senior.

BACA JUGA  15 Pendaki Ilegal Akan Naik Gunung Singgalang Digagalkan BSKDA Sumbar

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” kata Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

 

Tinggalkan Balasan