Hemmen
Hukum  

Sengketa Lahan di Jeneponto, Daeng Azis dkk Minta MA Kabulkan PK

Daeng Azis dkk
Edy Mulyadi, Abdul Azis Karaeng Nompo alias Daeng Azis, Hj. Ratinta Manti dan Daeng Tantri, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/6/2023) Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sejumlah warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diwakili Abdul Azis Karaeng Nompo alias Daeng Azis, Hj. Ratinta Manti dan Daeng Tantri, terus berjuang mencari keadilan terkait pembayaran ganti rugi atas lahan yang kini dijadikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya.

Daeng Azis dkk berharap Mahkamah Agung (MA) dapat mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka layangkan atas putusan Kasasi terkait perkara sengketa lahan. Hakim Agung yang menangani PK juga diminta objektif dalam memutus perkara.

Mereka pun buka-bukaan mengungkap perjuangan mereka untuk memperoleh keadilan kepada awak media di Jakarta, pada Rabu (22/6/2023).

Didampingi Aktivis Edy Mulyadi, Daeng Azis mengungkapkan keheranannya atas putusan Kasasi MA yang memenangkan pihak Bosowa Grup.

BACA JUGA  Optimis Dikabulkan, Ini Penjelasan Tim Advokat Pemohon Uji Materiil Perpres 75/2019

“Kami sudah menang di Pengadilan Negeri Jeneponto, kemudian dikuatkan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Makassar. Namun anehnya d tingkat kasasi kami kalah. Hakim menyatakan bahwa pihak tergugat adalah pembeli beritikad baik, ini aneh rasanya bagi kami. Makanya kami melayangkan permohonan PK melalui Prof. Eggi Sudjana selaku kuasa hukum kami,” ungkap Daeng Azis, dalam keterangannya.

Daeng Azis pun memperlihatkan bukti berupa dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto Nomor: 18/Pdt.G/2020/PN Jnp yang menyidangkan perkara A. Fajar Daud Nompo sebagai Ahli Waris H. M. Daud Nompo melawan PT PLN (Persero) PLTU Punagaya Jeneponto. Kemudian bukti putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Makassar Nomor 103/PDT/2019/PT MKS yang menguatkan putusan PN Jeneponto.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Bebaskan Dua Tersangka Melalui Restorative Justice

“Kami adalah pemilik lahan seluas sekitar 140 hektare di Jeneponto yang kini bersengketa dengan Bosowa Group. Saya beserta keluarga memiliki lahan sekitar 87 hektare. Kemudian ibu Hj. Lanti memiliki lahan 25 hektare dan Daeng Tendri seluas 10 hektare. Sisanya dimiliki oleh beberapa masyarakat dalam luas lahan yang kecil-kecil,” ungkap Daeng Azis.

Selain langkah hukum, lanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada anggota DPD-RI Tamsil Linrung. Didampingi kuasa hukum warga, Eggy Sudjana telah membeberkan persoalan yang mereka hadapi ke Senator asal Sulsel tersebut.

Hal senada disampaikan Hj. Ratinta Manti dan Daeng Tantri. Mereka juga berharap keadilan atas perkara yang dinilainya sebagai bentuk kezaliman.(tim)

Barron Ichsan Perwakum