JOMBANG, SUDUTPANDANG.ID – Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy, divonis 7 tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (JPU) Jombang karena lalai yang menyebabkan tewasnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Joddy dikenakan dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 310(4) dan 310(2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan fakta hukum, maka unsur Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 merupakan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam tindak pidana pokok,” kata JPU Adi Prasetyo, Kamis (17/3) di Pengadilan Negeri Jombang.
Seperti diketahui, Kamis, 4 November 2021, mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi terlibat kecelakaan di Tol Jombang KM 672+300, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Saat itu, mobil dikemudikan oleh Joddy.