Bali  

Soroti Penanganan Kasus Anak oleh Polresta Denpasar, Ipung Siap Kawal

Siti Sapurah
Praktisi hukum yang juga aktivis perlindungan anak dan perempuan Siti Sapurah alias Ipung (Foto:istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak, NKS alias Na di Denpasar, Bali, yang ditangani oleh Polresta Denpasar mendapat sorotan dari praktisi hukum Siti Sapurah. Advokat yang akrab disapa Ipung ini mempertanyakan penyidik yang tidak menerapkan pasal dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia pun akan mengawal kasus tersebut hingga semuanya terungkap.

“Saya bingung mengapa pihak penyidik tidak mengejar atau mengutamakan pasal-pasal pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, kan sudah jelas dari waktu hingga adanya luka pada puting kanan serta patah paha yang sejajar dengan luka di puting mengarah kepada dugaan adanya pelecehan seksual sebelum anak tersebut diterlantarkan di jalan,” ungkap Ipung yang juga aktivis anak dan perempuan, di kantornya, Denpasar, Bali, Senin (25/7/2022).

Kemenkumham Bali

Menurut Ipung, kasus yang menimpa anak di bawah umur sudah memiliki bukti-bukti petunjuk adanya indikasi korban diduga mendapatkan pelecehan.

“Ada yang janggal dari sistem penyidikan yang dilakukan Polresta Denpasar. Untuk itu kita akan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Ipung berpandangan, polisi seharusnya tidak perlu menunggu visum korban untuk mengarah kepada pasal dugaan pelecehan. Penyidik seharusnya lebih jeli lagi membidik adanya dugaan pelecehan seksual pada anak tersebut.

“Visum terhadap anak tersebut dilakukan pihak rumah sakit atas desakan dan permintaan saya, tapi ingat, saya tidak hanya fokus terhadap hasil visum tersebut,” ujarnya.

Polresta Denpasar
Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie dan Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi (Foto:istimewa)

Sementara itu, pihak Polresta Denpasar menyatakan pihaknya telah mengajukan visum. Hal ini untuk mengetahui apakah korban mengalami kekerasan seksual.

“Kami sudah mengajukan permohonan visum awal atau luar, tapi hasilnya belum dapatkan. Kedua, kami juga mengajukan permohonan visum kebidanan seperti alat kelamin dan lainnya di RSUD Wangaya,” ungkap Wakasatreskrim Polresta Denpasar AKP Wiastu Andrie, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Senin (25/7).

Selain itu, lanjutnya, penyidik juga menyiapkan pasal-pasal terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ini dilakukan untuk jaga-jaga bila hasil visum dan keterangan korban mengarah ke persetubuhan atau pencabulan. Kalau itu ada (pencabulan atau persetubuhan), maka pasal-pasal tersebut kami masukkan ke BAP,” tegasnya.

Ia menyebut, saat ini korban dalam pengawasan orangtua, dinas sosial dan pemerhati anak. Namun tempatnya dirahasiakan dengan maksud menjaga psikologis korban.

“Penyidik saja belum bisa bertemu korban agar tidak terganggu pemulihan psikisnya. Termasuk para wartawan, kami mohon agar jangan terlalu diekspos identitas dan alamat korban supaya tidak terganggu psikisnya,” ucap Wakasatreskrim.

Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dan Buser Polresta Denpasar mengamankan dua orang terduga pelaku dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap seorang anak perempuan di bawah umur bernama N (5). Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Mapolresta Denpasar.

Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial terkait adanya laporan warga yang menemukan N seorang diri. Ia ditemukan warga saat berada di depan sebuah kos di bilangan Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022) lalu.(One)

Tinggalkan Balasan