Sosialisasi “Gerakan Minta Karcis Parkir” di Surabaya Terus Digencarkan

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan sosialisasi "Gerakan Minta Karcis Parkir" kepada pengguna jasa parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Taman Bungkul, Kota Surabaya, Kamis (10/8/2023). FOTO:dok.Ant

SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jawa Timur, menggencarkan sosialisasi “Gerakan Minta Karcis Parkir” kepada pengguna jasa parkir kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Taman Bungkul, Kamis (10/8/2023).

Dalam sosialisasi itu, petugas Dishub Surabaya tidak hanya menyasar kepada pengguna jasa parkir, melainkan juga kepada juru parkir (parkir) yang berada di kawasan Taman Bungkul. Selain sosialisasi, di kesempatan itu petugas turut membagikan sejumlah helm gratis kepada pengguna jasa parkir.

Kemenkumham Bali

“Harapannya masyarakat juga mengikuti imbauan Pak Wali Kota Surabaya, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar,” kata Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru saat sosialisasi di Taman Bungkul.

Dishub berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengikuti imbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi agar selalu meminta karcis parkir. Upaya ini diharapkan pula dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui retribusi parkir.

BACA JUGA  Guru SMPN 4 Pasuruan Raih Prestasi Pendidik Muda Inovatif

Meski demikian, ia juga menyatakan, bahwa pihaknya getol melakukan sosialisasi terkait dengan karcis parkir. Sosialisasi tak hanya menyasar kepada para juru parkir, tetapi juga kantong-kantong parkir yang berada di tepi jalan Surabaya.

“Terutama kepada pengguna jasa parkir, kita sampaikan, sampean (anda) kalau parkir minta karcisnya, kalau tidak dikasih tidak usah dibayar. Harapannya juga orang tidak segan untuk meminta karcis parkir,” ucapnya.

Namun demikian, lanjut dia, apabila pengguna jasa parkir sudah meminta karcis namun tetap tidak diberi, Tundjung juga mengimbau agar segera melapor. Laporan pengaduan soal parkir bisa dilakukan melalui Command Center 112 (CC 112) atau hotline di nomor Whatsapp 081-802-626-112.

“Silahkan laporkan, nanti kami lakukan penindakan di lapangan. Begitu menemui, laporkan, difoto karcis, kalau bisa difoto lokasi dan jukirnya. Sesuai yang disampaikan Pak Wali, langsung dilaporkan ke hotline,” ujarnya.

BACA JUGA  Kodim 0820/Probolinggo Raih Penghargaan Lewat TMMD 121

Menurutnya, penindakan tak hanya dilakukan kepada jukir nakal yang enggan memberi karcis, namun juga dilakukannya kepada jukir yang meminta uang retribusi parkir melebihi harga yang tertera di karcis.

“Kalau tanggal (karcis) kedaluwarsa, juga bisa dilaporkan,” katanya.

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali melakukan penindakan kepada jukir nakal. Penindakan dilakukan mulai dari pemberian sanksi berupa peringatan tertulis hingga pencopotan kepada jukir.

“Ada beberapa yang sudah kita tegur, peringatan. Kayak di BPJS, rumah sakit Siloam itu (jukir) dicopot. Kemarin juga ada kami tegur jukir di Jalan Indragiri,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.300 titik parkir tepi jalan yang berada di bawah pengelolaan Dishub Surabaya. Titik-titik parkir tersebut, lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya.

BACA JUGA  Bolone Mase Demak Konsolidasi Untuk Wilayah Utara

“Ada sekitar 1.300 lokasi titik parkir tepi jalan. Jadi sepanjang jalan (tepi jalan umum) ada parkir, tidak ada rambu larangan P, berarti itu resmi. Tetapi kalau di kawasan perumahan, milik aset pengembang, itu bukan dari kami,” kata Tundjung Iswandaru . (02/Ant)