Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Investasi

Suami boiyen
Rully Anggi Akbar dan Boiyen (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rully Anggi Akbar (RAA), yang dikenal sebagai suami Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Laporan tersebut diajukan oleh seorang investor bernama Rio melalui tim kuasa hukumnya dan didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).

Kuasa hukum pelapor, Santo Nababan, memastikan bahwa laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.

“Untuk laporannya sudah diterima. Nanti secara rinci disampaikan oleh Pak Surya Hamdani,” ujar Santo Nababan di Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Surya Hamdani, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Kembali Ingatkan Erick Thohir Soal Jiwasraya, OC Kaligis: Patuhi Hukum

“Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372,” kata Surya.

Dalam proses pelaporan, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Bukti-bukti itu, kata Surya, mencakup dokumen penawaran investasi hingga bukti transaksi keuangan.

“Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” ujarnya.

Surya mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp 300 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari dana investasi yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor.

BACA JUGA  Gubernur Ansar Dampingi Airlangga Resmikan 6 Perusahaan Baru di Batam

Ia menambahkan, dalam perjanjian kerja sama, suami Boiyen disebut menjanjikan pelaksanaan investasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati bersama. Namun, hingga saat ini realisasi dari perjanjian tersebut belum terwujud.

“Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Surya juga menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dugaan tindak pidana tersebut, terlapor terancam hukuman maksimal empat tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Di sisi lain, Rio selaku pelapor mengungkapkan bahwa komunikasi dengan terlapor sebelum pelaporan dilakukan tidak pernah memberikan kepastian terkait keterlambatan pengembalian dana investasi.

“Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” ujar Rio.

BACA JUGA  Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Mengawal Transformasi Besar

Rio juga menyebut bahwa berbagai alasan disampaikan terlapor terkait keterlambatan tersebut, salah satunya dengan menyebut kondisi usaha yang sedang lesu. Hingga kini, menurut Rio, belum pernah dilakukan audit terhadap investasi yang dijalankan.

“Alasannya macam-macam, katanya lagi sepi. Audit belum,” pungkasnya.(04)