Suhartoyo Terpilih Ketua MK Baru, Saldi Isra Tetap Wakil Ketua

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (tiga dari kiri) saat menyampaikan keterangan hasil rapat pleno hakim terkait dengan pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Rapat pleno hakim MK secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat akhirnya memilih Suhartoyo menjadi Ketua MK baru, sedangkan posisi wakil ketua tetap dijabat Saldi Isra. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rapat pleno hakim Mahkamah Konstituasi (MK)secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11/2023) akhirnya memilih Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) baru, sedangkan posisi wakil ketua tetap dijabat Saldi Isra.

Suhartoyo menggantikan ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Kemenkumham Bali

“Yang disepakati untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (9/11).

Ketua MK yang baru dipilih melalui rapat pleno hakim secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Saldi Isra menjelaskan bahwa rapat pleno hakim yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Dari hasil diskusi, didapat dua nama yang diajukan sebagai calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra.

BACA JUGA  Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK

Suhartoyo dan Saldi Isra berdiskusi untuk mengambil kesepakatan siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua, sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruangan rapat pleno hakim.

“Sembari melakukan refleksi, kami berdua tadi, dan dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki Mahkamah Konstitusi setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai kepada putusan,” kata Saldi Isra.

Berikutnya, lanjut Saldi, tujuh hakim konstitusi lainnya kembali ke ruangan dan menyepakati hasil diskusi tersebut sebagai kesepakatan bersama.

“Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH (rapat pleno hakim) di lantai 16 tadi pagi,” kata dia.

Ketua MK yang baru akan diambil sumpahnya di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (13/11).

“Artinya, mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,” kata Saldi Isra.

BACA JUGA  Pemkot Jaktim Keluarkan Peringatan Bagi PKL di Jatinegara

Pelanggaran Berat

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2 x 24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

BACA JUGA  Kebijakan Vaksin Booster: Di Mana Vaksin Nusantara?

Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Jimly Asshiddiqie. (02/Ant)