DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Subbidang Kekayaan Intelektual menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membahas teknis pelaksanaan “Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC)” agar kegiatan berjalan sukses.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wayan Redana beserta jajaran Subbidang KI Kanwil Kemenkumham Bali, Senin (23/5/2023).
Rapat secara daring ini diikuti oleh pihak DJKI dan Tim Expert Kekayaan Intelektual maupun pemeriksa kekayaan intelektual yang akan hadir mendampingi konsultasi serta memberikan pemaparan tentang kekayaan intelektual khususnya “One Village One Brand (OVOB)”.
Dalam siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Selasa (23/5/2023), “Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC)” yang akan berlangsung pada 26 – 28 Mei 2023 di Museum Bajra Sandhi, Denpasar.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi masyarakat kreatif berbasis kekayaan intelektual. Sehingga pengelolaan, pemanfaatan dan komersialisasinya bermanfaat dalam menunjang perekonomian masyarakat Bali.
MPIC akan dirangkai dengan beberapa acara, yakni festival seni budaya, pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual, pementasan karya cipta, pertemuan komunitas konten kreator, maestro, dan konsultasi serta pendampingan pendaftaran maupun pencatatan kekayaan intelektual.
Pameran akan menampilkan produk-produk UMKM yang ada di Bali. Sehingga produk-produk tersebut dapat dikenal luas oleh masyarakat yang nantinya secara tidak langsung dapat meningkatkan penjualan produk dari UMKM tersebut.
Selain itu, akan diadakan talkshow tentang kekayaan intelektual. Hal ini ditujukan agar masyarakat lebih memahami pentingnya merek pada sebuah usaha agar lebih dikenal oleh masyarakat serta mendapatkan perlindungan hukum atas merek yang dimiliki.(One/01)