Supratman: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian

Dapat Anggaran Rp 21,2 Triliun pada 2025, Kemenkumham Fokus Empat Program. Supratman: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal dalam Kajian
Menkumham, Supratman Andi Agtas, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR-RI, Rabu (4/9/2024).(Foto: Kemenkumham)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi pemberitaan akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

Supratman mengatakan, pihaknya masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

Kemenkumham Bali

“Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” kata Supratman dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Ia menjelaskan, secara prinsip Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

BACA JUGA  Ratusan Pelayat Banjiri Pemakaman Atlet Tenis Meja David Jacobs

“Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat,” ujarnya.

Lebih lanjut Supratman mengungkapkan, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya akan mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

“Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia,” tutur Supratman.

BACA JUGA  Kebakaran di Setiabudi Jaksel Berhasil Dipadamkan

Selain pemindahan napi WNA ke negara asalnya, lanjut Supratman, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di luar negeri.

“Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian,” ujar Supratman.

Hingga saat ini, pihaknya sudah menerima surat dari para duta besar negara sahabat terkait pemindahan napi WNA ke negara asalnya.

“Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan,” pungkasnya.(One/01)