Hukum  

Surat Terbuka Tokoh Masyarakat Papua untuk KPK Pasca Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lukas Enembe
Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe saat menjalani sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023). (Dok.For SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tuyombak Enumbi, yang mengaku sebagai tokoh masyarakat “West Papua” menulis surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dalam suratnya, ia menyebutkan KPK diduga telah melakukan pembunuhan terhadap Lukas Enembe secara sistematis dan terstruktur.

Kemenkumham Bali

“KPK-RI telah memaksakan kehendak menangkap bapak L.E secara membabi buta dalam keadaan sakit dan memperlakukan L.E secara tidak manusiawi sejak penangkapan sampai dengan penjatuhan vonis pidana penjara, maka seluruh rakyat Papua sepakat bahwa KPK-RI secara tidak langsung sudah membunuh pemimpin besar rakyat Papua,” ungkap Tuyombak Enumbi dilansir dalam surat terbuka.

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang diterima redaksi di Jakarta (3/1/2024):

SURAT TERBUKA
_________________
Kepada
Yth. Ketua KPK – RI

Di – Jakarta
_________________________
Beberapa hal berikut ini agar menjadi perhatian khusus Ketua KPK-RI dan jajarannya:

1. Berita kematian almarhum Bapak Lukas Enembe mantan Gubernur Papua 2 (dua) Periode (2013 – 2023) pada hari Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Gatot Subroto Jakarta telah menjadi sorotan utama rakyat Papua, dan seluruh rakyat Papua berduka.

2. Di mata kami rakyat Papua, sosok Lukas Enembe adalah pemimpin pembaharu peradaban orang Papua. Bukan seorang kriminal, seharusnya Pemerintah dan Negara Republik Indonesia memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada L.E.

3. L.E adalah pemimpin rakyat Papua yang fenomenal, sebagai pemimpin besar rakyat Papua, L.E tegas, lugas dan konsisten dalam mewujudkan visi dan misinya sebagai Gubernur Papua. Selama masa kepemimpin L.E telah banyak menorehkan prestasi dan karya monumental yang akhirnya akan menjadi legacy bagi generasi masa kini dan generasi yang akan datang.

3. Apakah benar L.E melakukan tidak pidana korupsi atau tidak?.

Terlepas dari penilaian negatif terhadap kepemimpinan L.E, sejarah mencatat L.E adalah orang Papua pertama yang menjabat sebagai Gubernur Papua selama 2 (dua) periode.

4. KPK-RI telah memaksakan kehendak menangkap bapak L.E secara membabi buta dalam keadaan sakit dan memperlakukan L.E secara tidak manusiawi sejak penangkapan sampai dengan penjatuhan vonis pidana penjara, maka seluruh rakyat Papua sepakat bahwa KPK-RI secara tidak langsung sudah membunuh pemimpin besar rakyat Papua.

5. Ketua KPK-RI harus tahu diri bahwa masih ada ribuan pejabat korup di negara ini, menangkap L.E belum tentu menghilangkan ribuan pejabat korup di negara ini.

6. Ketua KPK-RI dan jajarannya harus tahu diri bahwa KPK-RI telah membunuh pemimpin rakyat Papua secara sistematis dan terstruktur, maka kami rakyat Papua menuntut KPK- RI harus bertanggung jawab dan mengantar mayat Almarhum L.E sampai ke tanah Papua lalu serahkan kepada keluarga secara bermartabat.

7. Apabila KPK-RI dan jajarannya tidak mengantarkan jenazah almarhum L.E sampai di Papua, maka rakyat Papua akan bersatu melumpuhkan segala aktivitas di atas tanah Papua boikot Pemilu Serentak 2024 dan tuntut Referendum.

8. Pada akhirnya semua manusia akan mati, kalian KPK-RI juga akan menua dan mati (hukum alam) tidak ada manusia yang akan hidup abadi di dunia ini, kalian akan mempertanggungjawabkan perbuatan kalian di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Terkutuklah Mafia Hukum yang suka menggunakan instrumen negara untuk kepentingan kelompok dengan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi rakyat Papua.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya, kami haturkan terima kasih.

______________________
Selasa, 26 Desember 2023

Tokoh Masyarakat West Papua.

Tuyombak Enumbi.(Tim)

BACA JUGA  Kecam Pembubaran Diskusi, Dirjen HAM: Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia