Jakarta, SudutPandang.id-Sepanjang tahun 2019, penanganan dan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung (MA) terus menunjukkan hasil positif. Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di sebanyak 19.370 perkara. Jumlah tersebut menjadi catatan rekor tersendiri sejak lembaga ini berdiri.
“Dibanding tahun-tahun sebelumnya perkara semakin banyak, berarti ada nilai positifnya, masyarakat semakin percaya,” ujar Ketua MA Muhammad Hatta Ali, dalalm keterangan pers Repleksi Ahir Tahun di Gedung Tower MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Hatta menjelaskan, jumlah tersebut meningkat sebesar 12,91% dari tahun sebelumnya ke 13,51% perkara yang diputus pada tahun ini. Dengan memutuskan perkara sebanyak 20.021 berarti melebihi perkara yang masuk dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276, sehingga tahun ini dapat ditekan sebanyak 255 perkara.
“Ini belum final, karena masih ada 2 sampai 3 hari menuju ke tanggal 1 Januari 2020 dari hari ini. Masih ada yang bisa naik bisa turun datanya atau bisa habis ini, jumlah tersebut memecahkan rekor hasil terbaik yang pernah dicapai oleh Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Pada 2019, lanjut Hatta Ali, berlangsung penyelesaian perkara 96,20% di MA. Sesuai dengan SK MA Nomor 214 Tahun 2014 bahwa penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lama 5 bulan, pada tingkat banding paling lama 3 bulan.
“Capaian tersebut diikuti pula dengan kinerja diminutasi (penyelesaian) perkara sebanyak 18.274 perkara yang telah dikirim ke pengadilan pengaju. Dari sisi tranparansi peradilan di Indonesia, ternyata yang terbanyak sekarang ini angkanya 4.326.850 direktori putusan yang telah diunggah di website MA,” tutur pria asal Parepare Sulawesi Selatan ini.
“Untuk itu, saya sangat mengapresiasi kinerja Hakim Agung, Panitera Pengganti MA, dan semua unit penunjang lainnya,” ucap Hatta Ali.(um)