JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tanggapi kasus tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, Jaksa Agung ST Burhanuddin, tegas.
Jaksa Agung menyatakan mendukung langkah OTT KPK.
Burhanuddin menegaskan tidak ada ampun bagi siapa pun insan Adhyaksa yang melakukan tindak pidana korupsi.
“Kita kalau di Kejaksaan pasti, jadi gini pada dasarnya kemarin yang di Bondowoso, bagi kami tidak ada ampun, bagi kami jujur aja, senang aja kita,” kata Burhanuddin di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Burhanuddin mengapresiasi langkah KPK membantu bersih-bersih internal Adhyaksa.
Burhanuddin menegaskan kembali pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun jaksa yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela.
“Bahwa KPK membantu kami bersih-bersih, dan bagi saya tidak ada ampun bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela, apalagi menggunakan jabatan, sikat,” ujarnya.
Diketahui, Puji Triasmoro yang saat itu menjabat Kajari Bondowoso dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto, terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (15/11).
Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop. (05)