“Ditjen PAS memajukan supaya saya mendapatkan remisi melalui Kabid Pembinaan dari Lapas Sukamiskin. Pada dasarnya disetujui, tapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapatkan remisi karena PP Nomor 99, dan saya bukan justice collaborator.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior OC Kaligis mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menyebabkan dirinya tidak mendapatkan remisi sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hal ini disampaikan OC Kaligis, dalam sidang pengujian UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) terhadap UUD 1945, yang disiarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/8/2021).
“Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui. Dan karenanya saya merasa tidak adil,” kata O C Kaligis, dalam persidangan.
Dirinya melayangkan uji materi UU Pemasyarakatan ke MK lantaran tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan yang menurutnya merupakan hak warga binaan. Secara khusus, ia menggugat Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan.
Dalam sidang yang diketuai oleh Suhartoyo dan anggota masing-masing Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh, praktisi hukum senior tersebut mengatakan, bahwa sebenarnya telah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh remisi.
Penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu, mengaku mengalami kerugian secara konstitusional. Upaya remisi terhalang dengan adanya PP Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 32/1999).
“Ditjen PAS memajukan supaya saya mendapatkan remisi melalui Kabid Pembinaan dari Lapas Sukamiskin. Pada dasarnya disetujui, tapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapatkan remisi karena PP Nomor 99, dan saya bukan justice collaborator,” ungkap OC Kaligis.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan KPK telah berakhir setelah putusan suatu perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga soal remisi warga binaan Lapas bukan lagi ranahnya KPK.
“Berdasarkan temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. Pendapat dari beberapa anggota DPR tersebut sudah saya ajukan dalam berkas permohonan,” tegasnya.
Pada sidang tersebut, OC Kaligis mengaku bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara. Sementara itu, pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya hanya dihukum 2 tahun.
“Saya merasa ada disparitas, kenapa memperlakuan saya sampai seperti ini?. Saya bukan perampok uang negara,” katanya mempertanyakan.
Atas dasar-dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menilai PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000.(tim)