Hemmen

Polda Kepri Ungkap Kasus Judi Online Jaringan Internasional

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani, dan PS Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/2/2023)/Foto: istimewa

BATAM, SUDUT PANDANG.ID – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang tersangka judi online jaringan internasional di dua lokasi yang berbeda di wilayah Kota Batam.

“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli siber rutin yang dilaksanakan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari Patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama Rajahokki dan Higgsvip,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, dalam keterangan pers di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu (1/2/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Nasriadi menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada kedua situs tersebut.

“Omsetnya puluhan juta per hari,” ungkap Nasriadi.

Ketiga orang tersangka berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai customer service.

“Ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online yang berada di wilayah Kota Batam,” katanya.

Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan 14 unit handphone dengan berbagai merk, empat buah simcard, satu buah kunci apartemen dan tiga buah kartu akses apartemen.

“Kemudian satu unit CPU, satu unit monitor dan satu buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktik judi online tersebut,” jelas Nasriadi.

Pihaknya masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktik judi online di wilayah Kota Batam.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor polisi terdekat karena ini merupakan atensi Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda,” katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas lulusan Akpol tahun 2000 yang pernah menjabat Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat ini.(ian/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan