JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Ammar Zoni kembali mencuri perhatian publik setelah menyampaikan permohonan khusus kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Dalam kesempatan itu, Ammar meminta agar dirinya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, tempat ia kini ditahan.
Ammar menilai penempatannya di lapas berkeamanan super maksimum tersebut tidak sesuai dengan status hukumnya. Ia merasa tidak sepatutnya ditempatkan bersama narapidana kasus berat seperti teroris dan bandar narkoba.
“Ketika kasus saya viral di media, kami langsung dilempar ke Nusakambangan disatukan dengan para teroris dan lain-lain. Menurut saya ini tidak sesuai. Saya bukan bandar narkoba,” ujar Ammar Zoni.
Dalam pernyataannya, Ammar juga mengungkapkan bahwa keberadaannya di Nusakambangan memberikan tekanan besar terhadap kondisi mentalnya. Situasi lapas super maksimum disebut membawa dampak psikologis yang cukup berat bagi dirinya.
“Ini tentang masalah psikis kami, tentang psikologis kami,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, Ammar memohon kepada majelis hakim agar dipindahkan kembali ke Jakarta demi alasan kemanusiaan dan kesehatan mental.
“Kami bermohon kepada Yang Mulia untuk memberikan ketetapan agar kami dipindahkan ke Jakarta,” kata Ammar.
Ia juga menegaskan bahwa permohonannya tidak ada kaitannya dengan proses hukum ataupun putusan yang akan dijatuhkan.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan tempat penahanan Ammar. Hakim menegaskan bahwa penempatan narapidana sepenuhnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bukan pengadilan.
“Kewenangan untuk menempatkan saudara itu bukan ada di kami. Kami tidak punya kewenangan untuk memindahkan saudara dari sana ke sini. Kewenangan kami hanya menghadirkan saudara ke persidangan,” tegas hakim.
Dengan demikian, permintaan Ammar untuk dipindahkan dari Nusakambangan tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan. Meski permohonannya ditolak, proses persidangan terhadap Ammar Zoni akan tetap berjalan. Sampai saat ini, Ammar masih dihadirkan secara virtual dari Lapas Nusakambangan untuk setiap agenda persidangan berikutnya.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat Ammar sebelumnya telah beberapa kali tersandung masalah penyalahgunaan narkoba.(04)









