Tak Pantas Jadi Menag, Jokowi Diminta Berhentikan Gus Yaqut 

Ali Mujahidin
Ketum PB Al-Khairiyah H Ali Mujahidin (Dok. pribadi)

“Kami meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Wapres Bapak KH Ma’ruf Amin agar memberhentikan Menteri yang sering bikin gaduh. Masih banyak orang yang profesional dan mampu bekerja menata Kementerian Agama ke arah yang lebih baik.”

CILEGON, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah H Ali Mujahidin menilai, Yaqut Cholil Qoumas tidak pantas menduduki posisi sebagai Menteri Agama (Menag). Pasalnya, Menag yang akrab disapa Gus Yaqut ini kerap membuat kegaduhan, dan yang terbaru membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

“Jadi kami meminta kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan Wapres Bapak KH Ma’ruf Amin agar memberhentikan Menteri yang sering bikin gaduh. Masih banyak orang yang profesional dan mampu bekerja menata Kementerian Agama ke arah yang lebih baik,” katanya dalam pandangannya kepada wartawan di Cilegon Banten, Kamis (24/2/2022).

Terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas tersebut, Ketua Umum PB Al-Khairiyah mengemukakan bahwa Menag sangat tidak pantas mengeluarkan pernyataan seperti itu.

Menag, lanjutnya, seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan ketenteraman bagi masyarakat.

“Bukannya justru malah menimbulkan kegaduhan sehingga membuat citra pemerintah saat ini menjadi tidak baik di mata masyarakat,” ujarnya.

“Yang mestinya diurus Menag itu soal keumatan, dan bukan soal agitasi yang justru hanya memicu kontroversi. Jangan juga berpikir sempit dengan mengeluarkan aturan yang dipukul rata dengan menganggap tiap wilayah masjid bisa diperlakukan sama,” sambung pria kelahiran Citangkil Cilegon ini.

Tidak Asal Bicara

Di tempat terpisah, Sekjen DPP Pemuda Al-Khairiyah Sayuti Zakaria meminta Menag tidak asal bicara. Pernyataannya yang membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing terlalu menyakitkan.

“Gus Yaqut sebagai Menteri Agama harusnya berhati-hati dalam memilih diksi, sehingga niat yang baik bisa disampaikan tanpa menyinggung perasaan Umat Islam,” katanya.

Sebelumnya beredar pemberitaan terkait keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan mushalla.

SE itu menjadi polemik karena proses pembuatannya tidak melibatkan masukan dari para tokoh Islam, sehingga mengandung banyak kekurangan dan kelemahan.

Dalam penjelasan kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022), Menag mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. Namun, penggunaannya harus diatur agar tidak mengganggu pihak lain yang tidak seagama.

Persoalan muncul karena Menag mengemukakan analogi, membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Ia dikecam oleh banyak pihak di kalangan umat Islam di Tanah Air.

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang memelihara anjing. Misalnya semua anjing itu menggonggong di waktu yang bersamaan. Kita terganggu gak? Artinya semua suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” kata Menag.(acs)

Tinggalkan Balasan