Jakarta, SudutPandang.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat pemeriksaan tersangka maupun saksi terkait perkara yang ditanganinya.
“Saat pemeriksaan tersangka dan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Seetiyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Hari menyebutkan protokol kesehatan yang diterapkan saat pemeriksaan antara lain memperhatikan jarak aman antara penyidik dengan tersangka dan saksi yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Saksi dan tersangka yang diperiksa diwajibkan mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” jelas Hari.(um)