Tangani PMK, Pemda Dapat Menggeser Anggaran

Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menggeser anggaran. Hal itu disampaikan Fatoni saat rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten/Kota se-Sumut, Jumat (1/7/22).

Anggaran yang dimaksud bisa digeser dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak, serta dampak buruk ekonomi yang akan ditimbulkan. “Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan,” kata Fatoni.

Kemenkumham Bali

“Dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD,” lanjutnya.

BACA JUGA  Bahas Regulasi Penangkapan Ikan, KKP Jaring Masukan Pelaku Usaha

Fatoni menjelaskan sejumlah kriteria pengeluaran, misalnya untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kriteria lainnya, adanya keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemda dan/atau masyarakat.

Sejumlah kriteria tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengenai pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuda dapat mengalokasikan APBD untuk membiayai program, kegiatan, maupun subkegiatan pada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.

BACA JUGA  Pembina Samsat Nasional Dorong Perbaikan Layanan dan Peningkatan Pendapatan

Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemprov Sumut atau kabupaten/kota melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada DPRD. Ini juga berlaku dalam menangani wabah PMK. Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1443 Hijriah. (Bkt)

Tinggalkan Balasan