“Untuk mengatasi kendala dan tantangan penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara Indonesia, solusi yang komprehensif diperlukan, mulai dari penguatan infrastruktur teknologi, kerja sama internasional, hingga peningkatan kapasitas penegak hukum.”
Oleh Rukmana
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah termaktub salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dalam mewujudkan tujuan bernegara tersebut, maka pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Eksistensi sebuah negara sangat bergantung kepada kemampuan bangsa tersebut mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri.
Kedaulatan suatu negara mengandung arti bahwa negara tersebut memiliki hak kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas wilayah teritori negaranya. Batas wilayah teritorial ini merupakan sebuah bentuk ketetapan hukum internasional, yang mana suatu negara harus menghormati batas-batas kedaulatan negara lain. Dimana, yang dimaksud dengan batas-batas tersebut mencakup wilayah daratan (coastal state), lautan (perairan) dan udara (air space). Indonesia sebagai negara yang berdaulat, dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, menyatakan bahwa wilayah negara Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri atas daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, beserta seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya pun dengan ruang udara yang berada di atasnya.
Melalui tulisan ini, penulis akan membahas berbagai aspek terkait penegakan hukum atas pelanggaran di wilayah udara Indonesia. Di antaranya terkait kendala penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk solusinya. Penulis berharap, tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kedaulatan di wilayah udara Indonesia.
Ruang Udara dan Antariksa