Teddy Pardiyana Divonis Penjara 1,3 Tahun Atas Kasus Penggelapan Mobil Rizky Febian

Teddy Pardiyana foto :istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis terhadap Teddy Pardiyana, suami Lina Jubaedah sekaligus ayah sambung Rizky Febian. Teddy Pardiyana divonis hukuman 1,3 tahun penjara atas penggelapan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian.

Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius menjelaskan bahwa Teddy Pardiyana divonis untuk tetap berada di tahanan setelah sebelumnya ditahan selama masa persidangan.

Kemenkumham Bali

“Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan,” kata Riyanto di Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis hakim terhadap Teddy Pardiyana dijatuhkan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, sesuai dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Teddy Pardiyana sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tuduhan penggelapan aset senilai Rp120 juta yang dilaporkan Rizky Febian. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil milik Lina Jubaedah yang disebut-sebut berasal dari hasil manggung Rizky Febian.

BACA JUGA  Mahalini Buka Suara Usai Dikabarkan Hamil

Dalam hal ini, Teddy Pardiyana menganggap mobil tersebut adalah milik Lina Jubaedah, bukan milik Rizky Febian, sehingga ia berani menjual mobil tersebut untuk melunasi utang istrinya

“Saya tahunya itu (mobil) milik istri saya, saya melakukan hal itu ya karena memang buat pelunasan utang ke bank, buat waktu itu mikirnya ke sana saja, gak mikir punya siapa,” tutur Teddy.

Masalah Rizky Febian dan Teddy Pardiyana muncul tidak lama setelah Lina Jubaedah meninggal dunia, tepatnya pada tahun 2020 lalu.

Setelah Lina Jubaedah meninggal dunia, masalah aset warisan menjadi konflik panas karena masih berkaitan dengan hak anak-anak Lina Jubaedah dari pernikahan Sule, termasuk Rizky Febian.

Kasus Teddy Pardiyana bergulir sejak Maret 2023. Saat itu Polda Jawa Barat menerima laporan Rizky Febian tentang penggelapan aset yang dilakukan Teddy Pardiyana. Dari beberapa aset milik Rizky Febian diduga digelapkan Teddy Pardiyana, sementara kasus yang naik ke proses pengadilan adalah terkait penggelapan satu unit mobil Kijang Innova tersebut.

BACA JUGA  Wih! Pendukung Richard Eliezer Padati PN Jaksel

Saat persidangan berlangsung, Rizky Febian dan Sule dihadirkan sebagai saksi. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Pardiyana dua tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Teddy Pardiyana menyatakan untuk berpikir dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara hakim akan memberikan waktu pada Teddy Pardiyana jika ingin mengajukan banding.

“Putusan masih saya pikir-pikir, mau banding atau menerima, dikasih waktu sama hakim sekitar tujuh hari,” ujar Teddy Pardiyana

Sekadar informasi, Teddy Pardiyana baru diadili berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil Kijang Innova, sedangkan berkaitan dengan Rumah Kosan dan rumah Villa Bandung Indah masih terus dilakukan pendalaman oleh Penyidik dan masih menunggu hasil analisis dari PPATK.(04)

Tinggalkan Balasan