DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) dengan melakukan deportasi. Kali ini, dua WNA asal Rusia VO (35) dan SO (9) yang dipulangkan ke negaranya pada Kamis (14/4/2023).
WNA yang merupakan satu keluarga yang terdiri dari ibu dan anak ini diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat dilaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay), namun tidak mampu membayar biaya denda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menegaskan, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.
“Namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana aturan dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Tedy, dalam keterangan pers, Jumat (14/4/2023).
“Kemarin malam pukul 21.05 WITA keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan rute penerbangan Denpasar – Istanbul – Podgorica dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” sambungnya.
Tedy menambahkan, para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia. Selain itu, dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.
Tedy menyatakan, pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tegas Anggiat.(One/01)