JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam putusannya.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023) lalu.(for/01)