KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kamal Mangwani dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan KDRT.
“Menyatakan, terdakwa Kamal Mangwani, terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Astriwati saat membacakan amar putusanya di Pengadilan Negeti Jakarta Pusat, Kamis (1/12).
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan atas vonis terdakwa, Kamal dinilai tidak terus terang dalam persidangan. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.
Usai persidangan, menanggapi putusan itu terdakwa Kamal Mangwani diam saat dikonfirmasi wartawan. Namun mantan istri terdakwa, yakni Manisa, warga negara India ini selaku korban merasa kecewa dan tidak puas dengan vonis 1 tahun penjara.
Menurut Manisa ini tidak memenuhi rasa keadilan terhadapnya. Apalagi vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
“Korban yang didampingi Esra Sitorus selaku kuasa hukumnya mengatakan, kecewa sih, bayangkan jauh dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara, divonis menjadi 1 tahun penjara. Sedangkan di situ sudah diterangkan oleh majelis hakim bahwa terdakwa sudah bersalah, pembuktiannya sudah. Dan semuanya itu istilahnya pledoi dan alasan-alasan terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah ditolak, jadi sudah memenuhi semuanya, unsurnya,” tandasnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap kronologis perkara ini. Usai tinggal di Jakarta, tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat sekira tahun 2006 sampai 2009, dan setelah dikaruniai dua orang anak yang semuanya laki laki, Manisha selalu menjadi korban KDRT secara fisik dan psikis yang dilakukan suaminya, Kamal Mangwani. Sehingga sekujur tubuhnya banyak luka luka, dimuka, badan, paha dan lainnya yang jumlahnya sampai 18 item.
“Saya selalu dipukuli oleh terdakwa kapan saja didalam rumah. Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas, kadang-kadang karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009,” katanya.
Puncak dari KDRT yang dilakukan Kamal Mangwani terjadi antara tahun 2015 sampai dengan 2021, khususnya dari bulan Januari sampai dengan September. Kala itu, kata korban Manisa, pada bulan September tersebut jam 3 dinihari sampai jam 5 atau Subuh, dia dianiaya secara terus menerus hingga kepalanya benjol, muka bengkak serta tidak bisa makan sampai 3 hari, dan tidak sadarkan diri.
Tapi rupanya korban dapat dewa penolong. Datang seorang polisi dan sejumlah warga yang menyelamatkannya. Pada saat itu korban dibawa ke kantor polisi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan kasus KDRT tersebut yang kemudian korban divisum di RSUD Tarakan Jakarta Pusat.
Kini korban dengan kedua anaknya tinggal di daerah Jakarta Utara karena sudah cerai dengan Kamal suaminya. (05)