Jakarta, SudutPandang.id – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis Hakim pimpinan Susanti Arsi menyatakan Wahyu terbukti bersalah atas kasus suap penggantian antar waktu (PAW) Anggota DPR-RI periode 2019-2024.
“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan terdakwa satu pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Susanti, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Wahyu telah bersama melakukan praktek rasuah sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
“Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer kumulatif kedua,” lanjut Hakim Susanti.
Selain hukuman penjara, Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada Wahyu dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wahyu selama 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan pada 3 Agustus lalu. Jaksa menilai Wahyu bersalah melakukan korupsi.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.(firman)