Terbukti Korupsi, Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Divonis 20 Bulan Penjara

Avatar photo
Terbukti Korupsi, Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Divonis 20 Bulan Penjara
Kim Keon-hee (Foto: net)

SUDUTPANDANG.IDPengadilan Korea Selatan memutuskan mantan Ibu Negara Kim Keon-hee bersalah atas kasus korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan atau satu tahun delapan bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang disiarkan secara langsung, Rabu (28/1/2026).

Majelis hakim Divisi Pidana Nomor 27 Pengadilan Distrik Seoul menyatakan, Kim Keon-hee terbukti menerima gratifikasi, tetapi tidak terbukti terlibat dalam manipulasi saham maupun pelanggaran Undang-Undang Dana Politik.

“Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara,” ujar Hakim Woo In-sung dilansir dari AFP.

Dalam vonisnya, hakim memerintahkan penyitaan kalung dan pengambilan uang sekitar 13 juta won (sekitar Rp152 juta) sebagai pengganti gratifikasi yang diterima Kim Keon-hee.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Indonesia Incar Juara Grup

Kim Keon-hee telah ditahan sejak Agustus 2025 atas beberapa tuduhan, termasuk penerimaan suap, manipulasi saham, dan keterlibatan dalam urusan politik. Selama persidangan, ia membantah seluruh tuduhan yang diajukan jaksa.

Kasus Kim menyusul vonis terhadap suaminya, mantan Presiden Yoon Suk-yeol, yang lebih dulu dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberlakukan hukum darurat militer yang menimbulkan kekacauan pada akhir 2024. Ini menjadi pertama kalinya pasangan mantan presiden dan mantan Ibu Negara dijatuhi hukuman penjara di Korea Selatan.

Dalam persidangan, jaksa menuduh Kim menerima sejumlah gratifikasi, antara lain tas mewah dan kalung berlian senilai 80 juta won (sekitar Rp936 juta) dari Gereja Unifikasi yang kontroversial.

BACA JUGA  Shin Tae-yong Blak-blakan Soal Kontrak dengan Timnas Indonesia

Selain itu, Kim juga menerima 58 jajak pendapat gratis senilai 270 juta won (sekitar Rp3,1 miliar) dari broker politik Myung Tae-kyun sebelum pemilu presiden 2022.

Jaksa menuduh Kim memperoleh lebih dari 800 juta won (sekitar Rp9,3 miliar) terkait dugaan skema manipulasi harga saham Deutsch Motors, dealer BMW di Korsel, antara Oktober 2010 hingga Desember 2012.

Namun hakim menyatakan Kim tidak terbukti terlibat langsung dalam skema tersebut meskipun mungkin mengetahui keberadaannya.

Selain itu, Kim juga didakwa menerima suap melalui sponsor perusahaan Covana Contents, ikut campur dalam perubahan rute Jalan Tol Seoul-Yangpyeong, dan berperan dalam persetujuan proyek Distrik Yangpyeong Gongheung.

Jaksa sebelumnya mengajukan 16 tuduhan terpisah terhadap mantan Ibu Negara tersebut.

BACA JUGA  Kejagung Usung Penegakan Hukum Humanis di 2023

Kim sempat menyampaikan permintaan maaf pada Agustus 2025, ketika menghadiri sidang.

“Saya dengan tulus meminta maaf atas keributan yang saya sebabkan meskipun saya bukanlah orang penting,” ucapnya.(01)