LOMBOK-NTB, SUDUTPANDANG.ID – Terdapat sebagian kecil bangunan usaha restoran atau lapak ilegal di kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga didanai warga negara asing (WNA).
Penjelasan itu disampaikan General Manager (GM) The Mandalika Wahyu M Nugroho di Lombok Tengah, Kamis (26/5/2025).
“Ada bangunan di kawasan itu terindikasi didanai oleh warga negara asing. Ini baru indikasi hasil pengawasan di lapangan,” katanya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan bangunan yang dijadikan tempat usaha restoran tersebut tidak ada rekomendasi dari ITDC selaku pengelola kawasan maupun aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Hal ini akan menjadi atensi untuk diselesaikan agar pembangunan pengembangan kawasan tersebut berjalan sesuai dengan master plan yang telah ada,” katanya.
“Bangunan lapak di kawasan pantai Tanjung Aan itu memang didominasi warga, namun ada juga bangunan restoran terindikasi didanai WNA,” tambahnya.
Ia mengatakan penertiban bangunan di kawasan Pantai Tanjung Aan tersebut untuk penataan kawasan dan pengembangan kawasan di zona timur Mandalika.
“Untuk relokasi para pedagang di kawasan pantai itu pasti disiapkan, seperti penataan kawasan di zona barat di Bazaar Mandalika,” katanya.
Ia menjelaskan kunjungan wisatawan di Mandalika saat ini telah mencapai 1 juta wisatawan, sehingga pengembangan kawasan saat ini dilanjutkan di semua zona.
Menurut dia untuk zona barat telah dilakukan pembangunan hotel dan penataan beach park dan zona tengah dibangun sirkuit untuk ajang internasional balap MotoGP maupun mobil.
Sedangkan untuk zona timur saat ini sedang dalam proses persiapan pembangunan hotel, sehingga kawasan tersebut dilakukan penataan.
“Saat ini kami mulai mengembangkan semua kawasan di Mandalika, baik zona barat, tengah dan timur,” kata Wahyu M Nugroho.
Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut, Syukur mengatakan bahwa pihaknya mendukung rencana penataan Pantai Tanjung Aan untuk pengembangan pariwisata di dalam kawasan Mandalika.
“Secara aturan, kawasan itu bukan milik masyarakat melainkan tanah negara,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada warga secara baik-baik yang memiliki usaha di kawasan pesisir Pantai Tanjung Aan untuk mengosongkan kawasan tersebut.
“Pembangunan di kawasan itu untuk pengembangan pariwisata, sehingga masyarakat harus sukarela pergi, karena bukan hak mereka,” katanya.
Ia mengatakan jumlah lapak atau warung ilegal yang ada di pesisir Pantai Tanjung Aan sebanyak 92 lapak. Dari jumlah tersebut, 30 lapak di antaranya adalah milik pedagang dari Desa Sukadana dan lainnya dari desa penyangga.
“Seluruh pedagang atau pemilik lapak ilegal di sana sangat mengetahui bahwa lahan yang dipakai mereka bukanlah milik mereka,” demikian Syukur. (Ant/02)