Hemmen

Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop untuk Jualan

Mendag Zulkifli Hasan Social Commerce
Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkop dan UKM Teten Masduki serta Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah resmi akan melarang perusahaan media sosial melakukan praktik social commerce.

Larangan itu bakal tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan dirilis pada Selasa (26/9/2023) besok.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Demikian disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2023).

“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.

Zulhas menerangkan, dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.

BACA JUGA  Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja, Menhub Dukung Pembangunan Kilang Minyak Pertamina

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi,” ujar Zulhas.

“Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” tambahnya.

Zulhas mengingatkan akan ada sanksi yang disiapkan bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut. Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.

“Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup,” tegasnya.

Kendati demikian, Zulhas tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.(01)

Barron Ichsan Perwakum