Terlibat Narkoba, Oknum Walpri Gubernur Kepri Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi

BATAM,  SUDUTPANDANG. ID – Polda  Kepri menggelar Konferensi Pers kasus kepemilikan Narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri di Media Center Polda Kepri, Rabu (2/2).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, kasus yang semula ditangani Polres Tanjungpinang, dilimpahkan ke Polda Kepri dan pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Kemenkumham Bali

selain dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam konfrtensi pers ini hadir pula  Ps. Paur 1 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak.

Teks foto: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (ist)

“Bahwa pada kesempatan  ini Polda Kepri akan menyampaikan keterangan kasus narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri. Terhadap tersangka pertama berinisial M yang berprofesi sebagai keamanan,  diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg. kemudian Tim Penyidik melakukan pengembangan, kemudian menangkap ‘ARG’ yang diketahui berprofesi sebagai  Walpri Gubernur Kepri ” jelas Harry.

BACA JUGA  Kuasa Hukum dan Keluarga Berharap Ammar Zoni Bisa Direhabilitasi

 

Disebutkan polisi juga mengamankan DTP berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5.172 Kg, dari total sabu yang berhasil disita sebanyak 6.7 Kg,” sambung Harry. Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri,” lanjut Harry.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun. Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan. (nia/ril)

Tinggalkan Balasan